Fungsi guru YPI Harapan ummat ada dua macam; fungsi formal, yaitu kedudukan guru sebagai tenaga
pendidik dan fungsi organisasi. Dalam konteks fungsi organisasi, setiap
guru berperan aktif dalam organisasi dan kepanitian internal Dayah. Sehingga
setiap guru memiliki tanggungjawab untuk mengajari dan mengasuh terhadap
seluruh santri.
Untuk
menjaga stabilitas proses belajar menagjar di YPI Harapan Ummat, maka guru YPI Harapan
Ummat yang berhalangan untuk mengajar karena alasan-alasan yang telah
ditentukan oleh pemimpin Dayah seperti sakit, keperluan kelaurga, atau ada
tugas dari Dayah maka, harus melewati prosedur perizinan yang resmi.
Yaitu melalui, pemimpin Dayah, kemudian setelah mendapatkan rekomendasi dari
pemimpin Dayah, guru yang bersangkutan melapor kepada Ketua Bagian Pendidikan,
selanjutnya Ketua Bagian Pendidikan menunjukkan guru Pengganti. Dengan
mekanisme perizinan seperti ini, kekosongan kelas pada saat Proses Belajar
Mengajar berlangsung dapat diantisipasi, sehingga Proses Belajar Mengajar berjalan dengan lancar.