Sabtu, 19 April 2014

11.28

Guru  yang mengajar  di YPI Harapan Ummat adalah alumni dari berbagai dayah dan perguruan tinggi yang telah menguasai dan menjiwai nilai-nilai Dayah tersebut.

Fungsi guru YPI Harapan ummat  ada dua macam; fungsi formal, yaitu kedudukan guru sebagai tenaga pendidik  dan fungsi organisasi. Dalam konteks fungsi organisasi, setiap guru berperan aktif dalam organisasi dan kepanitian internal Dayah. Sehingga setiap guru memiliki tanggungjawab untuk mengajari dan mengasuh terhadap seluruh santri.

Untuk menjaga stabilitas proses belajar menagjar di YPI Harapan Ummat, maka guru YPI Harapan Ummat yang berhalangan untuk mengajar karena alasan-alasan yang telah ditentukan oleh pemimpin Dayah seperti sakit, keperluan kelaurga, atau ada tugas dari Dayah  maka, harus melewati prosedur perizinan yang resmi. Yaitu melalui, pemimpin Dayah, kemudian setelah mendapatkan rekomendasi dari pemimpin Dayah, guru yang bersangkutan melapor kepada Ketua Bagian Pendidikan, selanjutnya Ketua Bagian Pendidikan menunjukkan guru Pengganti. Dengan mekanisme perizinan seperti ini, kekosongan kelas pada saat Proses Belajar Mengajar berlangsung dapat diantisipasi, sehingga Proses Belajar Mengajar  berjalan dengan lancar.